Kamis, 26 Maret 2015

Etika dan Profesionalisme TSI


1.     Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk.
Dalam ber-profesi dibutuhkan suatu etika yang unik, maksudnya ialah beda profesi maka beda etika. Disini saya akan membahas mengenai etika dalam profesi di bidang tekhnologi sistem informasi, sebagai contoh saya akan membahas etika seorang programmer dan seperti apa etika yang harus dimiliki oleh seorang programmer, berikut penjelasannya :
·      Programmer tidak boleh menyalah gunakan jabatan, terkadang ini juga mengganggu di dalam perusahaan, dengan alasan seorang programmer jadi bisa melakukan hal yang seenaknya.
·      Programmer tidak boleh mengaku-ngaku membuat program sendiri, tetapi source code diambil dari berbagai sumber kecuali menanyakan ijin kepada pembuat source code tadi.
·      Programmer tidak boleh saling menjatuhkan/mencela code yang dibuat ke sesama programmer lain, tidak sedikit dari kita secara tidak langsung berbuat itu, alangkah lebih bagus saling kerja sama untuk menemukan solusi atau mengembangkan aplikasi yang ada.
·      Jika berbuhungan dengan data perusahaan atau lainnya, programmer tidak boleh menyebarluaskan data untuk kepentingan pribadi ataupun individu tertentu. Untuk menjaga privacy/asset seharusnya ini tidak dilupakan.
·           Programmer harus bertanggung dengan apa yang dia buat dan dikerjakan.
·      Programer harus pandai berkomunikasi dengan client, dikarenakan sehari-hari berinteraksi dengan mesin, alangkah lebih baik juga dapat berkomunikasi baik dengan sesama manusia.
·      Programmer boleh membuat program perusak yang ditanamkan di dalam komputer client atau dimanapun.
·      Menjaga nama baik perusahaan, biasanya digunakan untuk mematatai individu, atau balas dendam jika seorang programmer itu dikeluarkan dari  perusahaan dan mempunyai niat buruk dengan cara timer bomb.
·           Jujur

2.     Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

3.     Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
·     Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
·          Suatu teknik intelektual.
·          Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
·          Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·          Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·          Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
·     Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
·          Pengakuan sebagai profesi.
·     Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
·          Hubungan yang erat dengan profesi lain.

4.     Kode Etik Profesi
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol – simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah Sumpah Hipokrates yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi.
Tetapi setelah kode etik, ada pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain, karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

Reference : 
http://www.pdii.lipi.go.id/profesionalisme-karyawan-pdii-lipi.html
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html 
http://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html 
https://miracleforus.wordpress.com/2013/04/28/etika-seorang-programmer 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar